JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bekerja sama dengan Imigrasi Klas I Jakarta Utara menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan terkait dengan tindak pidana terorisme. Empat WN Uzbekistan tersebut disinyalir merupakan jaringan terorisme internasional atau Katibat al-Tawhid wal jihad.
"Densus telah melakukan penangananan terhadap empat orang asing (Uzbekistan) yang diduga terlibat jaringan teroris internasional dan di Timur Tengah Katiba Tawhid Wal Jihad," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Adapun keempat orang WN Uzbekistan itu adalah, BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).
Menurut Aswin, tiga dari empat orang yang diamankan tersebut dalam hal ini diduga kuat berperan aktif menyebarkan propaganda melalui media sosial.
"Tiga dari empat WNA diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teroris internasional," ujar Aswin.
Disisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa, salah satu WN Uzbekistan menyebarkan propaganda untuk menjaring orang-orang dengan pemahaman yang sama.
"BA alias JF yang terpantau aktif menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror," katanya.