Densus 88 Tangkap Dewan Syuro Jamaah Islamiyah di Bekasi

Puteranegara Batubara
Ilustrasi Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap teroris. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap terduga teroris berinisial T alias AR, di Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diketahui merupakan salah satu Dewan Syuro kelompok Jamaah Islamiyah (JI) 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, T alias AR menjabat Dewan Syuro kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di masa kepemimpinan terduga teroris Para Wijayanto alias Abang alias Adji Pangestu alias Abu Askari alias Ahmad Arief alias Ahmad Fauzi.

"Keterlibatan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah masa amir Para Wijayanto," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/9/2021).

Dengan adanya penangkapan itu, kata dia saat ini detasemen berlambang burung hantu tersebut telah mengamankan empat terduga teroris dalam operasi penindakan di Jakarta dan Bekasi. 

Tiga orang sebelumnya yang ditangkap adalah MEK, S, dan SH. Rinciannya, SH diciduk di Grogol, Jakarta Barat, dan MEK dan S diamankan di Bekasi. 

Menurut Ramadhan, SH juga merupakan salah satu anggota Dewan Syuro kelompok Jamaah Islamiyah. 

"Yang ketiga inisial SH di Jakbar tepatnya di Grogol, Petamburan, Jakbar. Anggota Dewan Syuro JI," tutup Ramadhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
17 hari lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

19 hari lalu

Truk Tabrak Truk di Tol JORR Jatiasih Bekasi, Muatan Besi Jatuh ke Jalan

25 hari lalu

AHY Groundbreaking Stasiun Bekasi Ekstensi: Perkuat Konektivitas lewat Kawasan TOD

27 hari lalu

TPST Bantargebang Padat, Antrean Truk Sampah Picu Macet Panjang di Narogong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal