Todung mengingatkan jangan sampai Ketua Bawaslu diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) hingga terjadi seperti yang dialami KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Seperti diketahui, DKPP dalam putusannya menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota komisioner KPU melanggar etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu. Dimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden, belum diadopsi ke dalam Peraturan KPU.
“Dengan begitu persepsi yang timbul dan tumbuh di masyarakat sulit untuk disalahkan, jika melihat masifnya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi,” katanya.
Untuk itu, TPN Ganjar-Mahfud, lanjut Todung, mengajak bersama-sama untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, pelaksanaan ini tidak hanya diuji oleh sejarah, tapi juga oleh rakyat dan diuji oleh masyarakat internasional.
“Apakah kita bisa melaksanakan pemilu yang sesuai dengan hukum dan sesuai dengan etika,” paparnya.
Todung menyebut pemilu tidak sebatas soal output, hasil akhir, bukan soal perolehan suara dan perbedaan suara, tapi juga menyangkut soal proses. Proses menurutnya, sama pentingnya dengan hasil akhir.
“Kalau pemilu itu dilahirkan dari proses yang cacat, nepotisme, abuse of power, apakah hasilnya legitimate atau tidak, makanya pelanggaran atau kecurangan yang masif ini perlu diwaspadai agar pemilu tidak cacat,” tuturnya.