JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manali (SWM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Bersamanya, dua pengusaha juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dua pengusaha tersebut yakni Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo.
”Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, yaitu maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan dan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang /jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Basaria menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan ini, petugas KPK mengamankan sejumlah barang bukti, mulai uang hingga perhiasan mewah. Secara keseluruhan, barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp513 juta. Persisnya, Rp513.855.000.
Berikut deretan barang bukti tersebut:
- Handbag Chanel: Rp97.360.000.
- Tas Balenciaga Rp32.995.000.
- Jam tangan Rolex Rp224.500.000.
- Anting berlian Adelle Rp32.075.000.
- Cincin berlian Adelle Rp76.925.000.
- Uang tunai Rp50.000.000.