KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Tersangka Suap Barang dan Jasa

Irfan Ma'ruf
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang/jasa.

"Diduga sebagai penerima SWM, bupati kabupaten kepulauan Talaud periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Basari Panjaitan dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Dia menjelaskan, lembaga antirasuah itu tidak hanya menetapkan Sri Wahyumi menjadi tersangka, melainkan dua pihak lainnya. Mereka adalah BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo).

Benhur merupakan seorang pengusaha yang juga anggota tim sukses (timses) Sri Wahyumi. Sementara Bernard adalah seorang pengusaha.

Sebagai pihak yang diduga penerima, SWM dan BNL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Sebagai pihak yang diduga pemberi: BHK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab

Nasional
9 jam lalu

13 dari 27 Orang Terjaring OTT KPK di Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
10 jam lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Cilacap Cs Tiba di Jakarta

Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Uang Tunai saat OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal