Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyatakan pihaknya ingin mendorong paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada kepastian dan keadilan, tetapi juga pada manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
"KPI dari BPA salah satunya adalah apabila kami mampu memulihkan kerugian yang diderita oleh korban. Dalam hal ini kalau korupsi ya negara, kalau pidana umum ya bisa masyarakat," kata Kuntadi di Gedung BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Kuntadi mengakui, selama ini masih banyak pertanyaan dari masyarakat terkait nasib barang sitaan kejaksaan setelah suatu perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.