JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kembali di perpanjang untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.17/2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto mengatakan bahwa dalam perpanjangan tersebut ditegaskan pentingnya pelibatan unsur desa/kelurahan dalam penanganan covid-19.
“PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan unsur yang terlibat di desa, diharapkan sinergitas dari unsur-unsur yang akan ada di desa sampai dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dsb, yang dapat didayagunakan di tingkat desa,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (9/7/2021).
Dia mengatakan posko penanganan covid-19 di tingkat desa memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan. Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes.
Namun begitu hingga saat ini kurang lebih baru separuh dari 74.961 desa yang telah membentuk posko desa.
“Pembentukan posko desa baru 54,92 persen, baru lewat sedikit dari separuh desa yang ada di Indonesia. Untuk itu sekali lagi kami sangat berharap kerja sama terutama lewat sosialisasi, kita seharusnya sudah bisa bergerak sampai di tingkat desa untuk mengaktifkan posko-posko desa di seluruh Indonesia,” katanya.