Dewan Guru Besar UI: Nasib Gelar Doktor Bahlil Lahadalia di Tangan Rektor

Muhammad Refi Sandi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) telah menggelar rapat terkait pemberian gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Oktober 2024 lalu. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada rektor, majelis wali amanat (MWA) dan senat.

Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, keputusan terkait nasib gelar doktor Bahlil berada di tangan Rektor UI Heri Hermansyah.

"Rektor yang harus memutuskan. Rekomendasi kami hanya untuk diedarkan di lingkaran internal DGB UI," ujar Harkristuti saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Dia enggan membocorkan hasil rekomendasi dari sidang etik DGB terkait gelar doktor Bahlil. Menurutnya, rekomendasi tersebut hanya untuk internal UI.

"Sorry for internal circulation only (maaf untuk internal saja)," ucapnya.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan gelar Doktor (S3) Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi empat Organ UI yang dilaksanakan pada Selasa 11 November 2024 di Kampus UI Salemba. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
58 menit lalu

Prabowo Ingin Percepat Konversi 120 Juta Motor Bensin Jadi Listrik

Buletin
1 jam lalu

Kim Jong Un Pamer Rudal dari Kapal Perang di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran Memanas

Buletin
17 jam lalu

Selat Hormus Ditutup Iran, Kapal Pertamina Pengangkut Minyak Mentah Terjebak

Nasional
21 jam lalu

Prabowo Bentuk Satgas Konversi Motor Listrik dan PLTS, Tunjuk Bahlil Jadi Koordinator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal