JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI di ruang rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Rapat tersebut membahas tentang pemecatan terhadap Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya.
Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI Pamungkas Trishadiatmoko mengatakan, pada 9 Juli 2019, Dewan Pengawas telah meminta penjelasan kepada Direksi TVRI terkait hak siar penayangan Liga Inggris, biayanya, sumber anggaran, pola kerja sama dan perjanjian dan sebagainya karena tidak mudah untuk mendapatkan hak siar dari luar negeri.
"Saya akan sampaikan kenapa Liga Inggris itu menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang skala kecil seperti Jiwasraya," ujar Trishadiatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kemudian permintaan Dewan Pengawas baru ditanggapi pada 16 Juli 2019. Saat itu direksi memberikan penjelasan secara tertulis tanpa dilampiri data pendukung seperti kontrak perjanjian dan sebagainya.
"Karena menurut kami surat ini sedikit sumir, 17 Juli Dewan Pengawas mengadakan rapat untuk meminta penjelasan direksi mengenai surat tersebut. Ternyata alhamdulillah, pada tanggal tersebut direksi memenuhi keinginan Dewan Pengawas kemudian memberikan penjelasan tanpa dokumen yang kita mintakan," ucapnya.