Forum Pemred berharap Dewan Pers melakukan pertemuan sekali lagi dengan Setneg bersama masyarakat pers untuk memastikan isi draf Perpres tersebut. Arifin berharap pasal 5 yang memuat kewajiban bagi platform digital tidak dikurangi lagi, terutama terkait pengaturan algoritma.
Begitu pula dengan pasal-pasal terkait kerja sama perusahaan pers dengan platform digital dipertahankan. Kalau pun ada perubahan, menurut Arifin, diharapkan bisa memperkuat keadilan dan transparansi dalam kerja sama ini.
Forum Pemred juga meminta Dewan Pers bisa menginisiasi pertemuan atau diskusi dalam upaya melakukan mitigasi setelah Perpres Publisher Rights diberlakukan. Arifin menyebutkan, mitigasi pascapemberlakuan Perpres penting agar kekhawatiran berlebihan di kalangan publisher bisa dinetralisasi, apalagi ada ancaman platform digital yang akan menolak kerja sama dengan media arus utama atau hengkang dari negeri ini.
“Jadi kita sudah memiliki rencana yang baik jika ancaman salah satu platform akan keluar jika Publisher Rights diberlakukan benar benar terjadi,” kata Arifin.
Menurut Arifin, Forum Pemred akan aktif terlibat dalam pertemuan konsolidasi seluruh konstituen dan masyarakat pers untuk mempercepat pemberlakukan Perpres Publisher Rigths ini.
“Jika diperlukan Dewan Pers bersama kita semua bisa minta waktu untuk menyampaikan concern kita langsung kepada Presiden,” tutur Arifin.
Sementara itu, anggota Task Force Media Sustainability yang juga Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred, Kemal Gani, menyampaikan pertemuan teknis tentang cara menghitung renumerasi saat bernegosiasi dengan platform juga perlu dilakukan.
“Jangan sampai kita belum paham ketika nanti bernegosiasi dengan platform,” kata Kemal.