Dewan Pers Desak Polisi Usut Kekerasan kepada Jurnalis di Munajat 212

Antara
Logo Dewan Pers (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.idDewan Pers meminta kepolisian memproses pelaku tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam acara “Malam Munajat 212” di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019) malam. Insiden tersebut dinilai telah mencederai profesi jurnalis.

“Dewan Pers meminta polisi untuk melakukan tindakan sesuai hukum,” ujar Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Hendry yakin, tanpa Dewan Pers mengirimkan surat kepada pihak kepolisian pun, polisi semestinya sudah tahu bagaimana menjalankan tugasnya terkait terjadinya kekerasan pada jurnalis itu. Dewan Pers menegaskan, pada prinsipnya jurnalis bertugas untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang, sehingga masyarakat harus memberi bantuan saat jurnalis menjalankan tugasnya. Bukan malah melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Dia mengingatkan, setiap jurnalis yang menjalankan tugas kewartawanan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 UU itu disebutkan, ada ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. “Kalau ada (perilaku wartawan) yang dianggap kurang pantas, tegur dan ingatkan,” tutur Hendry.

Sebelumnya, seorang jurnalis media daring mengalami aksi kekerasan dan intimidasi oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), saat meliput acara “Malam Munajat 212” di Monas pada Kamis (21/2/2019) malam. Pada saat itu, sang jurnalis sedang mengabadikan peristiwa pencopet yang tertangkap dengan kamera ponselnya. Akan tetapi, beberapa oknum di acara munajat itu memaksa si jurnalis menghapus rekaman videonya serta melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal