Dewan Pers Luncurkan Aplikasi Layanan Pengaduan Elektronik

Muhammad Fida Ul Haq
Dewan Pers membuat terobosan lewat aplikasi pengaduan berbasis elektronik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Dewan Pers membuat terobosan lewat aplikasi pengaduan berbasis elektronik. Proses pengaduan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan mudah. 

“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis eletronik yang simple,” ujar Plt  Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, Senin (31/10/2022) di Jakarta.

Dengan hadirnya aplikasi pengaduan eletronik ini, Dewan Pers menargetkan mulai Januari 2023 proses pengaduan manual dan melalui email akan dihilangkan bertahap.

“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” kata Agung.

Menurut Agung, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan. Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KBRI London Adukan Bonnie Blue ke Pemerintah Inggris Buntut Hina Bendera Merah Putih

Nasional
6 hari lalu

Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel yang Sebar Data Debitur 

Nasional
8 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
14 hari lalu

Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal