Menurut Komaruddin, persoalan publisher rights perlu dibahas secara serius melalui dialog antara Google dan perusahaan media. Dia mengingatkan pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
"Ke depan, mari kita pecahkan dan selesaikan bersama sehingga Google berkembang, tetapi pers juga berkembang. Kerja sama ini akan kita bicarakan bersama," katanya.
Sementara Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyoroti tantangan besar yang dihadapi jurnalisme di tengah disrupsi arus informasi. Meski demikian, dia menekankan pentingnya jurnalisme tetap menjaga kredibilitas dan akurasi agar dapat terus bertahan.
"Jurnalisme punya disiplin, yaitu disiplin verifikasi. Disiplin inilah yang mungkin pada suatu saat ChatGPT bisa melakukannya. Namun demikian, verifikasi yang mendalam dan autentik tetap membutuhkan manusia," katanya.