Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait Pungli

Riyan Rizki Roshali
Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait pungli. (Foto: MPI)

“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” tuturnya. 

Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan lembaga antirasuah. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka.

Dari 90 pegawai yang terlibat pungli rutan KPK, 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berat. Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk diproses. 

Alasannya, Dewas KPK belum terbentuk ketika 12 orang itu melakukan pelanggaran etik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
15 hari lalu

KPK Lantik Kepala Rutan Baru usai Heboh Skandal Pungli

Nasional
6 bulan lalu

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU Idham Holik, Kenapa?

Nasional
10 bulan lalu

Dewas KPK Proses Laporan Hasto terkait Penyidik Rossa Purbo Bekti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal