Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait Pungli

Riyan Rizki Roshali
Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait pungli. (Foto: MPI)

“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” tuturnya. 

Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan lembaga antirasuah. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka.

Dari 90 pegawai yang terlibat pungli rutan KPK, 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berat. Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk diproses. 

Alasannya, Dewas KPK belum terbentuk ketika 12 orang itu melakukan pelanggaran etik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

Nasional
2 bulan lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Nasional
2 bulan lalu

Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf

Nasional
3 bulan lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal