“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan lembaga antirasuah. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka.
Dari 90 pegawai yang terlibat pungli rutan KPK, 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berat. Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk diproses.
Alasannya, Dewas KPK belum terbentuk ketika 12 orang itu melakukan pelanggaran etik.