JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status menjadi ASN tidak melanggar kode etik. Laporan itu sebelumnya dilayangkan pegawai yang tak lolos TWK kepada pimpinan KPK.
Menanggapi itu, KPK melalui pelaksana tugas (Plt) juru bicaranya Ali Fikri menyebut Dewas sudah melakukan tugasnya dalam mengusut dugaan pelanggaran etik TWK. Dewas, kata Ali, sudah sangat terbuka selama proses penyelidikan.
"Dewas terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya," ujar Ali di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Menurut Ali, Dewas telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap insan KPK secara profesional dan transparan.
"Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat azas dan peraturan, serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK," katanya.
Ali mengungkapkan Dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut.
"Para terperiksa yang terdiri dari lima pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, tiga orang dari pihak internal KPK, dan lima orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada Dewas," ucap Ali.