Dewas KPK Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji, Ini Alasannya

Fahreza Rizky
Dewas KPK tak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik Indriyanto Seno Adji. Anggota Dewas KPK itu dilaporkan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dewas menyatakan laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Oleh karenanya, laporan dugaan pelanggaran etik Indriyanto Seno Adji dinyatakan dihentikan.

"Ya (tidak memenuhi syarat untun dilanjutkan ke sidang etik), tidak cukup bukti," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Dewas sudah mengirimkan surat pemberitahuan perihal hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Indriyanto Seno Adji kepada pelapor. Berdasarkan isi surat tersebut, Dewas sudah mengklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Indriyanto Seno Adji ke sejumlah pihak.

Adapun, pihak-pihak yang diklarifikasi terkait laporan tersebut yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron; Sekjen KPK, Cahya Harefa; Plt Juru Bicara KP Ali Fikri; Direktur non-aktif Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono; penyidik KPK, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska serta Indriyanto Seno Adji sendiri.

Dokumen tersebut menjelaskan kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers pada 5 Mei 2021 terkait tindak lanjut dari rapat hasil pembukaan TWK sebagai perwakilan Dewas. Kehadirannya tersebut diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota Dewan Pengawas KPK.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
12 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
18 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal