Dewas KPK Terbitkan 571 Izin Penyadapan hingga Penggeledahan Sepanjang Tahun 2020

Raka Dwi Novianto
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerbitkan 571 izin terkait kegiatan pengusutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020. Izin diterbitkan untuk kegiatan mulai dari penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan dari 571 izin yang diberikan sebanyak 132 izin terkait penyadapan, 62 izin terkait penggeladahan, dan 377 izin terkait penyitaan.

"Dewas bisa memberikan izin atau tidak memberikan izin. Memberikan izin atau tidak memberikan izin pasti akan dijawab oleh Dewas dalam bentuk tertulis terhadap permohonan yang diajukan," ujar Albertina dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Albertina menjelaskan seluruh permohonan izin akan dijawab oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
11 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
11 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
19 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal