Dewas KPK Terima 247 Surat Pengaduan selama 2020

Raka Dwi Novianto
Laporan kinerja Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020. (Foto Sindonews/Raka Dwi Novianto).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 247 surat pengaduan laporan dari masyarakat selama tahun 2020. Dari 247 surat pengaduan, 87 laporan selesai diproses dengan surat jawaban ke pelapor. 

"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi. Ditelaah benar nggak ini," ujar Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Dari 247 surat pengaduan, 60 laporan juga diteruskan ke unit kerja terkait di KPK. Selain itu, 100 laporan di file atau arsip

"Mungkin alamatnya tidak jelas, juga mungkin yang berulang-ulang," katanya.

Laporan pengaduan yang diterima Dewas menjadi bahan Pengawasan bagi Dewan Pengawas dalam Rapat Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK.

"Pengaduan diterima dari pengaduan masyarakat baik tertulis lisan akan kita verifikasi kebenaran akurasinya, bisa juga dari berita, bisa juga sumber-sumber lainnya," katanya.

"Setiap keluhan pemberitaan akan kita sikapi dengan bijak sehingga setiap keluhan akan dianggap bernilai," tambahnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Nasional
24 jam lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
3 hari lalu

Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Ridwan Kamil soal Kendaraanya Disita KPK: Semua Dibeli Pakai Dana Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal