JAKARTA, iNews.id - Dewas memutuskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak melanggar kode etik. Hal tersebut berdasarkan sidang putusan etik pada hari ini Kamis (21/9/2023).
"Menyatakan terperiksa saudara Yohanes Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Ketua Dewas, Harjono saat membacakan putusan sidang kode etik, Kamis (21/9/2023).
Johanis dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode karena berkomunikasi via aplikasi whatsApp dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite. Idris merupakan saksi kasus dugaan korupsi manipulasi dana Tunjangan Kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM.
Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak Johanis Tanak seperti semula. "Memulihkan hak terperiksa Yohanes Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," jelas Harjono.
Diketahui sebelumnya, Johanis Tanak menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.