Pimpinan KPK Johanis Tanak Disidang Etik soal Chat Cari Duit Pekan Depan

Riyan Rizki Roshali
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dijadwalkan menjalani sidang etik soal dugaan chat cari duit pekan depan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bakal menjalani sidang etik terkait dugaan menghapus chat 'bisalah kita cari duit' dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyote Sihite. Sidang etik dijadwalkan digelar pada Senin (24/7/2023) pekan depan.

“Akan disidangkan hari Senin tanggal 24 Juli 2023,” kata anggota Dewas KPK, Albertina HO, saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

Albertina mengatakan, sidang etik terhadap salah satu pimpinan lembaga antirasuah itu akan digelar secara tertutup.

“Tapi (sidang etik) tertutup untuk umum,” katanya.

Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Pasalnya, Tanak diduga telah menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum ESDM M Idris Froyote Sihite sesudah menjabat sebagai pimpinan KPK.

Dewas KPK telah mengantongi cukup bukti untuk melanjutkan laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) itu ke sidang etik. Johanis Tanak diduga melanggar pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Tangkapan layar chat antara Johanis Tanak dengan Sihite yang berfrasa nyari duit dengan 'main di belakang layar' viral di media sosial. Chat tersebut diunggah oleh akun Twitter @dimdim0783 pada 12 April 2023 lalu. 

Pemilik akun menyebarkan potongan chat diduga antara Johanis dengan Idris Sihite yang terjadi pada Oktober 2022 lalu. 

Sementara itu, Johanis Tanak mengakui soal isi chat tersebut. Tanak menjelaskan dirinya dengan Idris Sihite sudah bersahabat sejak lama dan pernah satu kantor di Kejaksaan Agung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
1 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Nasional
21 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
1 hari lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal