Dewas Sebut Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Berdampak pada Penerapan Kode Etik

Raka Dwi Novianto
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdampak pada beberapa hal. Salah satunya pada penerapan kode etik. 

"Selain daripada itu, kita tahu sejak bulan Juni, Juli, Agustus pegawai KPK sesuai dengan undang-undang sudah beralih statusnya menjadi ASN. Ini juga membawa dampak bagi pelaksanaan tugas dewan pengawas yaitu di dalam penerapan kode etik," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Tumpak mengatakan penerapan kode etik pada pegawai KPK sebelumnya menggunakan IS KPK. Yakni integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan.

"Jadi kode etik yang sudah kita buat sebelumnya, yang namanya kita kenal Is-KPK itu harus kita rubah lagi, kita sesuai dengan apa yang ditatur di dalam ketentuan kode etik ASN," kata Tumpak.

Penerapan kode etik itu, kata Tumpak, bagi pegawai KPK yang telah beralih menjadi ASN pun telah dilakukan oleh Dewas.

"Ini sudah selesai kita lakukan, kita buat dalam satu bentuk peraturan dewan pengawas selain daripada itu karena ada perubahan itu juga, kita juga telah melakukan review terhadap rencana strategis yang sudah kita buat sebelumnya," kata Tumpak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
7 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
12 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Nasional
15 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
16 jam lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal