JAKARTA, iNews.id - Sebanyak lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Jawa Barat, dipindah ke Lapas Khusus Kelas IIA Nusakambangan. Mereka yang dipindahkan adalah napi kategori berisiko tinggi.
Salah satu yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan adalah terpidana mati atas perkara penyelundupan narkoba, Alwi Abdul Majid.
Pemindahan ini berdasarkan instruksi Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Nomor: W.11.PK.01.05.09-929. Mereka dipindah guna mengurangi dampak gangguan keamanan di Lapas Banceuy.
Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono Sambudji menjelaskan, semua napi yang dipindah terjerat kasus narkotika. Empat orang di antaranya divonis pidana lebih dari 15 tahun penjara. Sedangkan satu orang divonis hukuman mati.
"Pemindahan narapidana dikawal empat anggota Brigade Mobil (Brimob) dan enam petugas Lapas dipimpin Kepala Subseksi (Kasubsi) Kamtib dan Kasubsi Registrasi dengan menggunakan bus milik Brimob," beber Tri melalui keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).