JAKARTA, iNews.id - Dewan pengawas (dewas) masih belum menjadwalkan sidang etik untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Sebab, dewas masih belum mengklarifikasi para pimpinan KPK lainnya.
"Belum dijadwalkan, masih klarifikasi saksi-saksi, antara lain pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).
KPK telah mengundang pimpinan KPK selain Johanis Tanak untuk diklarifikasi. Sementara Johanis Tanak sendiri, sudah dikantongi keterangannya oleh Dewas. Keterangan pimpinan KPK dibutuhkan untuk menjadi pertimbangan di sidang etik Johanis Tanak.
Sekadar informasi, Dewas memutuskan untuk melakukan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Sebab, Tanak ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.