JAKARTA, iNews.id – Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Dharma menilai regulasi tersebut berpotensi mengancam kedaulatan bangsa apabila dikaitkan dengan kebijakan kesehatan global.
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Dharma Pongrekun mengingatkan adanya potensi pengaruh dari amandemen International Health Regulations (IHR) yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, pemerintah Indonesia hingga kini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen tersebut.
"Saya hadir untuk mengingatkan Yang Mulia bahwa ada hal yang perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa," ujar Dharma dalam persidangan.
Dharma mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat memengaruhi kebijakan kesehatan nasional. Dia menilai keberadaan UU Kesehatan justru membuka ruang yang lebih besar terhadap pengaruh tersebut.
"Amandemen IHR ibarat ujung meriam yang sedang diarahkan kepada bangsa ini melalui isu kesehatan," katanya.