Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

Puteranegara Batubara
Komisi sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi sidang kode etik dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria. Atas putusan tersebut, Agus Nurpatria mengajukan banding kepada komisi sidang etik profesi Polri. 

"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (7/9/2022). 

Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.

Dedi juga membeberkan tiga pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria dalam kasus tersebut. Menurutnya semua itu terbukti di sidang kode etik hari ini.

"Perusakan CCTV di pos satpam, kemudian olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak profesional. Pelanggaran ketiga yaitu permufakatan untuk menghalangi penyidikan," tutur Dedi. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
12 hari lalu

Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 

Nasional
12 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Seleb
24 hari lalu

Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal