Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Puteranegara Batubara
Komisi sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria. Dia berperan salah satunya merusak CCTV di pos satpam lokasi kejadian.

"PTDH dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Komisi etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Kombes Agus Nurpatria lantaran diduga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J. 

Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Uya Kuya Jalani Sidang Etik Pekan Depan, Bareng Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio!

Nasional
6 hari lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya bakal Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Nasional
1 bulan lalu

Kapan 5 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik? Ini Bocoran Polri

Nasional
1 bulan lalu

Polri bakal Umumkan Sidang Etik 5 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Akhir September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal