Dicecar Aliran Uang, Made Oka Lagi-Lagi Mengaku Lupa

Richard Andika Sasamu
Made Oka Masagung dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu).

JAKARTA, iNews.id - Kerabat dekat Setya Novanto, Made Oka Masagung, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pokok perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/3/2018). Seperti persidangan sebelumnya, Made Oka banyak bilang lupa.
 
Made Oka mengaku tidak ingat dengan adanya transfer sejumlah uang ke perusahaanya PT Delta Energy dan OEM Investmen Pte Ltd yang berasal dari pemenang tender proyek e-KTP Johannes Marliem. Uang itu dikirim atas nama perusahaannya, Biomorf Mauritius.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya membacakan bukti rekening koran United Overseas Bank (UOB). Berdasarkan hal itu, jaksa mengungkap bahwa Made Oka pernah menerima sejumlah uang dari Biomorf termasuk USD1,7 juta pada 14 Juni 2014.

Ditanya mengenai keberadaan uang itu, Oka mengaku tidak ingat transaksi tersebut. Tapi dia tak bisa mengelak lagi ketika jaksa mengatakan bahwa Oka pada 15 Juni 2014 menarik uang tersebut. Tapi Oka mengklaim tidak tahu bila uang tersebut dari Biomorf Mauritius.

"Saya belum bisa menjelaskan saya akan kumpulkan catatan saya dulu. Saya pelajari dari rekening doang, masuknya itu betul namun tidak tahu dari Biomorf. Saya akui dari rekening itu ada perpindahan semua. Saya juga sudah minta penyidik untuk selidiki semua. Karena saya tahunya itu aja," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Oka juga mengaku lupa ketika dicecar oleh kemana uang yang masuk ke rekening tersebut mengalir. "Ke mananya itu saya lupa, tidak ingat ke mananya," kata dia.

Dalam dakwaan Setya Novanto, mantan Ketua DPR itu disebut telah menerima commitment fee USD7,3 juta. Uang itu mengalir melalui Made Oka Masagung sebanyak USD3,8 juta dan melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo USD3,5 juta. Made Oka dan Irvanto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan oleh KPK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral

Nasional
10 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
10 hari lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
14 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal