Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook
JAKARTA, iNews.id - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dhany Hamiddan Khoir mengaku menerima uang sebesar 30.000 dolar AS terkait pengadaan laptop Chromebook. Uang itu kemudian dia bagikan ke sejumlah pihak.
Hal ini dia sampaikan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim pada, Senin (2/2/2026).
"Saudara dapat berapa dari uang ini?," tanya jaksa.
"Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dolar AS), Pak Suhartono 7.000 (dolar AS). Kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (dolar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," kata Dhany.
Momen Nadiem Banjir Pelukan Ojol di Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kembali menegaskan perihal kaitan uang tersebut.
"Ini kaitan dengan Chromebook saudara jelaskan ada orang nama Bu Susi, ya. Bener ya?," tanya jaksa.
Nadiem Jalani Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini
"Betul," jawab Dhany.
"Bagi-bagi duit ini ya. Totalnya ada 30 ribu (dolar AS), saudara bagikan ya? Dan uang Rp200 juta. Untuk Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan saudara sendiri. 16.000 dolar AS, benar ya?" lanjut jaksa bertanya.
Dirjen Kemendikdasmen Beberkan Alasan Pengadaan Chromebook Disetop di 2019
"Betul," kata Dhany.