JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, pemeriksaan terhadap Maria Lumowa itu dilakukan setelah tersangka resmi didampingi oleh penasihat hukum atau pengacaranya.
"Penyidik Dit Tipideksus telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus LC fiktif didampingi pengacaranya dari Alexander Winas dan partner," kata Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Meskipun begitu, Ahmad belum bisa memaparkan lebih dalam mengenai materi pemeriksaan tersebut. Pasalnya, kata Ahmad, penyidik mendalami subtansi soal perkara kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
"Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," ujar Ahmad.
Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.