Dijadikan Tersangka Oleh KPK, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Praperadilan

Ariedwi Satrio
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatannya itu berkaitan dengan penetapan serta penahanan Sri Wahyumi sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sri Wahyumi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 Mei 2021. Hal ini dilakukan karena KPK menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Kuasa Hukum Sri Wahyumi, Teguh Samudera membeberkan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Teguh menyebut upaya hukum tersebut ditempuh karena ada dugaan pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.

"Tidak sekadar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya," kata Teguh Samudera melalui keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Teguh menilai, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Sri Wahyumi sebagai tersangka atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi melanggar aturan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
8 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
9 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
14 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal