Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Kali ini, Sri Wahyumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017.
Sri Wahyumi Maria Manalip sempat dijerat oleh KPK atas perkara suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari seorang pengusaha.
Dia kemdian divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada, 9 Desember 2019, lalu. Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut.
Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.