“LPS itu kan lebih di ujungnya, yaitu ketika suatu lembaga keuangan, khususnya perbankan atau asuransi, bermasalah di likuiditas. Maka LPS hadir untuk penempatan dana, tentunya berdasarkan rekomendasi dan pengawasan dari OJK,” ujar dia.
Dengan adanya pelantikan ini, Anggito meninggalkan jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan.
“Dengan keppres hari ini yang akan diterbitkan, saya otomatis tidak lagi menjabat sebagai Wakil Menkeu. Tapi sekarang masih ya,” jelas dia.