JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil). Anwar Saadi resmi menjadi Jampidmil pertama di lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung. Pelantikan Jampidmil tersebut digelar di Gedung Kejaksaan Agung dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti oleh Kejati, Kejari maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual, Rabu (14/7/2021).
"Pelantikan kali ini istimewa dan sejarah karena pada hari ini saya melantik Jampidmil yang pertama sebagaimana pembentukan Jampidmil manifestasi dan amanat UU 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer di Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan oditur Jenderal dalam melaksanaan tugas di bidang teknis penuntuan bertanggung jawab pada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia," kata Burhanuddin dalam sambutannya.
Burhanuddin menjelaskan, pelantikan jabatan di Kejaksaan Agung bukan hanya sekedar seremonial dan penyegaran personel. Namun juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi dan sekaligus momentum untuk mengingat kembali kewajiban sebagai aparat penegak hukum.
"Serta tanggung jawab kita yaitu berikan pelayanan hukum kepada masyarakat, keadilan kepastian, serta kemanfaatan," ujar Burhanuddin.
Dengan adanya Jampidmil, Burhanuddin menyakini kerja dari Korps Adhyaksa ke depannya bakal lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan hukum ke masyarakat.
"Saya yakin penempatan saudara mampu mendukung menguatkan melengkapi dalam upaya bangun Kejaksaaan sebagai lembaga penegakan hukum yang dapat berikan layanan hukum profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa," ucap Burhanuddin.