Dilaporkan ke Dewas, KPK Tegaskan Bawa Surat Perintah saat Geledah Rumah Kader PDIP

Nur Khabibi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).  (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik membawa surat perintah saat menggeledah rumah Advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah. Tudingan yang menyebutkan penyidik tidak membawa surat perintah dinilai tidak benar. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik mendapat kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya. 

"Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/7/2024). 

Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi dengan surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan ke yang bersangkutan. 

"Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang akan kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan, kemudian surat penyitaan kita tunjukkan pada orang di mana dia memegang atau menguasai barang yang akan kita sita, kita tunjukkan," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
54 menit lalu

Perempuan di Cikarang Bekasi Dianiaya dan Disekap, 1 Pelaku Ditangkap

2 jam lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

2 jam lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Pengaturan Opini WTP di Pemkab Muara Enim

3 jam lalu

Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yakin Tak Hilangkan Barang Bukti 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal