Laporan Eddy merupakan balasan terhadap laporan Muanas yang mempermasalahkan cuitan Eddy di Twitter yang menyebut inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya Ade Armando.
Muannas lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Eddy meminta maaf atas cuitan tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
Muannas melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.