Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Jonathan Simanjuntak
Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan mengaku menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Dia dilaporkan oleh tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokow), Roy Suyro.

"Mas Roy melaporkan saya terkait saya katanya memberikan keterangan palsu di dalam akta. Akta autentik," ujar Lechumanan dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' di iNews, Kamis (9/7/2026).

Meski dilaporkan, Lechumanan justru ingin segera dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus ini. Dia pun meminta Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo sebagai pelapor agar penyelidik bisa memeriksa dirinya.

"Saya mau titip pesan sama Polda Metro Jaya, tolong segera periksa Bang Roy. Habis itu setelah periksa Bang Roy, tolong panggil saya. Saya kepengen cepat diperiksa," ujar dia.

Lechumanan juga menunggu putusan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. Menurut dia, putusan itu akan dijadikan bukti melawan laporan Roy terhadap dirinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

2 hari lalu

Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya

2 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

2 hari lalu

Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal