JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan kedua yang akan berlangsung mulai Jumat (10/7/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Roy menyebut, pengajuan gugatan praperadilan kedua atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilatarbelakangi oleh putusan praperadilan pertama yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Makanya besok pagi di PN Jakarta Selatan akan ada praperadilan kedua yaitu soal kita menguji ketersangkaan yang hubungannya dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ucap Roy dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' yang disiarkan di iNews, Kamis (9/7/2026).
Roy menyebut, gugatan praperadilan pertama yang dikabulkan hakim berisi pokok-pokok persoalan dalam kasus yang dihadapi, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
"Kepolisian tidak boleh lagi menangkap seseorang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah tahun lalu. Kemudian, suratnya tidak boleh copy paste, surat untuk orang lain, di-print lagi diganti namanya, di situ ada soalnya perintah untuk saya diperiksa lagi," kata dia.