Din Syamsuddin dan Amien Rais Cabut Uji Materi UU Covid-19 di MK

Antara
Pemohon uji materi UU Nomor 2/2020 Din Syamsuddin. (Foto: iNews.id).

Semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, Pasal 27 UU Nomor 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.

Hakim Konstitusi Aswanto menyebut akan menyampaikan pencabutan perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk diputuskan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
14 jam lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

7 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

8 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

9 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal