Din Syamsuddin dan Amien Rais Cabut Uji Materi UU Covid-19 di MK

Antara
Pemohon uji materi UU Nomor 2/2020 Din Syamsuddin. (Foto: iNews.id).

Semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, Pasal 27 UU Nomor 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.

Hakim Konstitusi Aswanto menyebut akan menyampaikan pencabutan perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk diputuskan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
4 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
5 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal