JAKARTA, iNews.id - Wacana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS masih menimbulkan pro dan kontra baik di tingkat elite maupun masyarakat. Tak ketinggalan, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin memberi komentar terkait masalah tersebut.
Din mengatakan negara mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya yang diatur dalam konstitusi. Oleh sebab itu, selama mereka masih berstatus WNI, Din menilai negara wajib melindungi mereka.
"Selama masih berstatus WNI maka negara wajib melindungi, itu amanat konstitusi yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Mereka punya hak untuk dilindungi," katanya usai membuka Sarahsehan DN-PIM yang mengangkat tema 'Indonesia Maju : Prasyarat Nirkorupsi' yang digelar di Sekretariat DN-PIM, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dia menegaskan jika negara tak mau menjalankan kewajiban itu dengan alasan-alasan yang bertentangan dengan konstitusi, maka negara bisa dikatakan melanggar konstitusi. Bila WNI eks ISIS itu terbukti melanggar hukum, Din mengatakan negara juga wajib menindaknya. Menurutnya WNI eks ISIS tak bisa lepas dari subjek dan objek hukum sebagai warga negara.
Jika nanti pemerintah bersedia memulangkan sekitar 660 WNI eks ISIS, Din mengatakan harus diikuti pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI oleh mereka. Hal itu berarti mereka mengakui ISIS sebagai organisasi menyesatkan dan kembali berikrar setia kepada NKRI.
"Harus ada syarat mereka membuat pernyataan, karena kepergian mereka ke markas ISIS ada nuansa pengingkaran terhadap NKRI dan Pancasila," ucapnya.
Hingga kini pemerintah masih menimbang untung dan rugi rencana pemulangan WNI eks ISIS. Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan pemerintah harus menyiapkan program deradikalisasi yang matang bila akhirnye memulangkan mereka.