JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers memutuskan Harian Indopos bersalah atas pemberitaan berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' yang terbit pada Rabu (13/2/2019). Indopos menegaskan siap menjalankan keputusan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto. "Sejujurnya memang benar, dari awal ketika dilaporkan ke Dewan Pers, kita akan mengikuti 100 persen apa hasil keputusan Dewan Pers. Itu saja," kata Juni saat dihubungi wartawan, Jumat (22/2/2019).
Dia menuturkan, Indopos saat ini menunggu menunggu Hak Jawab dari pihak pengadu, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk segera dimuat di halaman yang sama dan ukuran sama pula. Hak Jawab tersebut juga akan dimuat di media online, Indopos.co.id.
"Jadi ya kita jalankan. Kita saat ini menunggu rumusan dari klarifikasi dari pihak penggugat (pengadu), dari TKN. Itu kita tunggu," katanya.
Dewan Pers memutuskan Harian Indopos bersalah atas berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’. Keputusan tersebut dihasilkan dalam sidang ajudikasi yang berlangsung pada pukul 13.30 WIB siang tadi dengan dihadiri TKN Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak pengadu, Indopos sebagai pihak teradu, dan Dewan Pers.