Dipanggil KPK soal Kasus Meikarta, Aher Kembali Tak Datang

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai petang ini belum juga memperoleh konfirmasi kehadiran mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dalam agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Saksi Ahmad Heryawan yang direncanakan diperiksa hari ini untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) belum datang dan belum ada konfirmasi hadir atau tidak hadir sampai sore ini,”  kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Pemanggilan Heryawan kali ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. KPK berharap Heryawan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dan dapat memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Selain Heryawan, KPK juga memanggil Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Namun, Soni juga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini dan meminta penjadwalan ulang.

Dalam proyek pembangunan Meikarta yang menghabiskan lahan seluas lebih dari 500 hektare itu, ada sejumlah tahapan yang melibatkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, seperti pemberian rekomendasi terkait tata ruang.  Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Sembilan tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Lima di antaranya adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Nahat MBJ  Nahor; Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan; Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Kelima orang ini diduga sebagai penerima suap.

Sementara, empat tersangka lain adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, dan; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Mereka ini disangka sebagai pemberi suap.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
37 menit lalu

Breaking News: KPK OTT di Banten, Tangkap 5 Orang

Nasional
54 menit lalu

KPK Dikabarkan OTT di Banten, Sasar Jaksa

Nasional
16 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
19 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal