Dipecat Tidak Hormat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding

riana rizkia
Eks Kapolres Ngada mengajukan banding atas putusan pemecatan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Diketahui, AKBP Fajar disanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tutur dia.

Selain itu, Brigjen Trunoyudo menjelaskan, AKBP Fajar dikenakan sanksi etik, yakni perbuatan tercela. Ia juga dikenakan sanksi administratif dalam bentuk penempatan khusus selama 7 hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Wamenag Buka Suara soal Viral Video Gus Elham Cium Anak Kecil

Nasional
2 hari lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
2 hari lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
2 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal