Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Quotex

Binti Mufarida
Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada hari ini. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan alias DS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni jadi tersangka usai diperiksa selama 13 jam.

"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka ini, kata Ramadhan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam. DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber pada Selasa (8/3/2022) pukul 10.oo WIB.

"Kemudian, setelah itu saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” kata Ramadhan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara Kematian Arya Daru, Desak Bareskrim Ambil Alih

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Sebut Lencana Polri di Mobil Pembawa 207.529 Pil Ekstasi Palsu, Tanpa Nomor Seri

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Buka Suara soal Lencana Polisi di Mobil Kurir Berisi Ratusan Ribu Ekstasi 

Nasional
6 hari lalu

Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal