Diperiksa 5 Jam, Ignasius Jonan Ditanya KPK soal Perannya di Bidang Kelistrikan

Ilma De Sabrini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dia diperiksa terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Jonan diperiksa selama lima jam. Penyidik KPK menanyakan mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri ESDM.

"Jadi tupoksinya kan ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ujar Jonan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Kepada penyidik dia menjelaskan seputar perannya, di bidang pertambangan dan kelistrikan. Selain itu penyidik KPK juga menanyakan, terkait fungsi PLN dan Kementerian ESDM.

"Jadi ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan juga di bidang kelistrikan juga persetujuannya sampai mana. Fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," ucapnya.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai fakta persidangan yang menyebut namanya terkait pemberian uang 10.000 dolar Singapura kepada staf Jonan kepada Eni, enggan mengomentari.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
15 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
9 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
19 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal