Diperiksa 5 Jam, Ignasius Jonan Ditanya KPK soal Perannya di Bidang Kelistrikan

Ilma De Sabrini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dia diperiksa terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Jonan diperiksa selama lima jam. Penyidik KPK menanyakan mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri ESDM.

"Jadi tupoksinya kan ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ujar Jonan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Kepada penyidik dia menjelaskan seputar perannya, di bidang pertambangan dan kelistrikan. Selain itu penyidik KPK juga menanyakan, terkait fungsi PLN dan Kementerian ESDM.

"Jadi ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan juga di bidang kelistrikan juga persetujuannya sampai mana. Fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," ucapnya.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai fakta persidangan yang menyebut namanya terkait pemberian uang 10.000 dolar Singapura kepada staf Jonan kepada Eni, enggan mengomentari.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Mobil Land Cruiser Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK Jakarta

57 tahun lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

57 tahun lalu

BGN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK soal MBG: Kami Ingin Program Ini Lebih Baik

57 tahun lalu

Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal