Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut guna mendalami proses dan mekanisme penentuan opini di BPK. Khususnya terkait dugaan pengubahan opini dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya, termasuk juga bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG (Angga) yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison.
Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.