JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono. Dia mengaku ditanya terkait regulasi penerbitan rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat dalam pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dia mengakui pernah menghadiri rapat terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan bahwa pembangunan proyek Meikarta harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat saat itu, yakni Ahmad Heryawan.
"Substansinya pembangunan sudah berjalan sementara perizinan belum lengkap," ujar Soni Sumarsono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dijelaskan, pada 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Ditjen Otda Kemendagri yang dihadiri oleh Edi Dwi Soesianto selaku perwakilan PT. Lippo Cikarang, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, Pihak Pemprov Jawa Barat, Pihak DPMPTSP Jawa Barat, dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selanjutnya, pada 10 November 2017 diadakan rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dihadiri oleh Deddy Mizwar selaku ketua BKPRD. Dari pertemuan tersebut diputuskan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.