Diperiksa KPK, Dirjen Otda Kemendagri Ditanya soal Regulasi Meikarta

Ilma De Sabrini
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono. (Foto: SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono. Dia mengaku ditanya terkait regulasi penerbitan rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat dalam pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dia mengakui pernah menghadiri rapat terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan bahwa pembangunan proyek Meikarta harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat saat itu, yakni Ahmad Heryawan.

"Substansinya pembangunan sudah berjalan sementara perizinan belum lengkap," ujar Soni Sumarsono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dijelaskan, pada 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Ditjen Otda Kemendagri yang dihadiri oleh Edi Dwi Soesianto selaku perwakilan PT. Lippo Cikarang, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, Pihak Pemprov Jawa Barat, Pihak DPMPTSP Jawa Barat, dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selanjutnya, pada 10 November 2017 diadakan rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dihadiri oleh Deddy Mizwar selaku ketua BKPRD. Dari pertemuan tersebut diputuskan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kementerian PKP segera Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta Tahun Ini

Nasional
13 hari lalu

Maruarar Siap Bangun Rusun MBR di Meikarta: Sudah Lapor Presiden

Nasional
17 hari lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Bisnis
10 bulan lalu

Maruarar Sebut Meikarta bakal Kembalikan Uang Konsumen Rp26,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal