2 Surat Panggilan Salah Alamat, Aher Penuhi Pemeriksaan KPK

Ilma De Sabrini
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher memenuhi panggilan KPK, Rabu (9/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dua panggilan sebelumnya surat yang diajukan KPK kepada Aher salah alamat.

Politikus PKS ini tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dia tampak mengenakan baju batik warna cokelat lengan panjang. Aher hari ini diagendakan diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Hari ini saya datang untuk memberikan, menjelaskan ya kasus Meikarta itu. Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya. Pertama tanggal 18 Desember, tetapi surat tersebut antara alamat surat dan yang dituju berbeda. Jadi, amplop suratnya ditujukan ke saya tetapi isi suratnya bukan untuk saya. Maka itu tanggal 19 Desembernya saya balikin lagi," kata Aher di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Dia mengungkapkan, surat tersebut bukan diantar ke alamat rumah pribadinya, melainkan ke rumah dinas gubernur. Sehingga, surat yang dilayangkan KPK kepadanya terhambat lantaran salah alamat.

"Kedua, ada miskominikasi lagi karena surat tersebut masih diantar ke rumah dinas saya di Jawa Barat. Sehingga proses pengantaran dari rumah gubernur ke rumah saya ada hambatan. Sampai kemarin saya belum menerima surat tersebut," ujar Aher.

Lantaran tak kunjung menerima surat panggilan, dia kemudian berinisiatif menelpon Call Center 198 KPK. Tak sia-sia, dirinya dapat dihubungkan kepada penyidik. Sehingga, hari ini dia datang memenuhi panggilan KPK.

"Nah di call center saya diterima oleh Pak Taufik ya sebagai salah satu penyidik. Kemudian saya ceritakan persoalannya, baik surat ke satu maupun surat kedua yang saya katakan tadi dan kemudian dia katakan bahwa bisa saja datang ke KPK tanpa surat panggilan lagi," katanya.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jamaludin, salah satu tersangka dalam perkara Meikarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
3 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Nasional
6 jam lalu

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  

Nasional
8 jam lalu

Dalami Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Irjen Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal