Diperiksa KPK, Idrus Minta Jangan Kaitkan Kasus PLTU dengan Golkar

Ilma De Sabrini
Mantan Menteri Sosial (Mensos) sekaligus mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Idrus Marham. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Idrus diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Pengusaha Johannes Kotjo.

Menurutnya, materi pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Dalam pemeriksaan, Idrus mengaku hanya ditanya tiga pertanyaan oleh penyidik.

"Hanya melengkapi berkas sebelumnya," ujar Idrus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Pada kesempatan itu, dia juga berpesan publik jangan terlalu cepat menuding Partai Golkar terlibat dalam kasus ini. Apalagi, kebenarannya belum terbukti.

"Kalau misalkan enggak ada kaitannya dengan Golkar jangan kita mengatakan ada kaitan. Polemik itu tidak bagus," ucap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Eni mengaku diperintah mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu diungkapkan Eni usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Rabu (5/2/2018).

“Hari ini saya diperiksa saksi Bapak Johanes Kotjo. Pendalaman-pendalaman pertemuan saya dengan Pak Kotjo dan Sofyan Basir. Juga perintah dari tentunya bermula sebelum saya kenal Pak Kotjo. Nah, (perkenalan saya dengan Johannes) itu dari Pak Setya Novanto,” ujar Eni di Gedung KPK, Rabu (5/9/2018).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap PLTU Riau-1

Nasional
7 tahun lalu

Kesaksian Dirut PLN Sofyan Basir di Persidangan Terdakwa Eni Maulani

Nasional
7 tahun lalu

Sidang Lanjutan Perkara PLTU Riau Hadirkan Dirut PLN Sofyan Basir

Nasional
7 tahun lalu

Kasus PLTU Riau, Pengusaha Penyuap Eni Maulani Dituntut 4 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal