Diperiksa Lagi, Ini Penampakan Menteri KKP Edhy Prabowo

Fahreza Rizky
Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Okezone/Fachreza Rizky)

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.

Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
16 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
20 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Nasional
26 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
27 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal