Menurutnya, jika penyidik terpaku pada kejadian tanggal 22 Januari 2025, ia tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Sebab, ia tidak mengetahui peristiwa yang dimaksud.
“Karena kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat dan tidak merasakan,” ungkapnya.
“Oleh karena itu tadi teman-teman lawyer menyatakan ketika kita kunci jawaban terakhir bahwa sebenarnya proses pengambilan BAP pada hari ini itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara. Karena tidak sesuai dengan surat panggilan, mengenai tempus dan locus delictinya,” kata dia.
Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.